Gibran Jadi Magnet Baru dan Ubah Peta Politik Nasional

Gibran Rakabuming Raka: Magnet baru dalam peta politik nasional,-Foto : Antara -

BACA JUGA:Perebutan Suara Nahdliyin Akan Terjadi di Pilpres 2024

Bisa jadi, lanjut dia, semua berebut karena ingin Jokowi effect itu. Ia menilai itu alasan yang paling dominan bisa dipahami.

"Mas Gibran itu jadi istimewa karena faktor Jokowi itu. Dan itu bukan tanpa risiko, lepas dari bayang-bayang itu termasuk tantangan yang harus bisa dijawab dan dibuktikan," ujarnya.

Sedangkan mengenai elektoral, Surokim mengatakan hal itu bisa terkerek karena faktor Jokowi.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*/ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan