BPN OKU Gencarkan Sosialisasi Manfaat Program PTSL
Penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat.-Foto : Eco -
BPN juga berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan informasi lengkap tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti program ini.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi keraguan masyarakat dan memotivasi mereka untuk segera mendaftarkan tanah miliknya.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Sumsel Monitoring ke TPS 09 Sungai Pinang : Ini Arahannya !
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Distribusikan Logistik dan Musnahkan Surat Suara
Rosidi menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan Program PTSL harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya adalah menyediakan data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah yang akurat, termasuk tanda batas yang jelas.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon hanya perlu menunggu proses verifikasi oleh tim BPN.
Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen hingga penerbitan sertifikat tanah.
“BPN Kabupaten OKU berkomitmen untuk mempercepat proses pendaftaran tanah melalui PTSL. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah mereka secepat mungkin,” kata Rosidi.
Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL memiliki banyak manfaat.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses kredit usaha.
Hal ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui kegiatan ekonomi produktif.
Dengan adanya sertifikat, pemilik tanah juga dapat menghindari potensi konflik agraria, seperti sengketa batas tanah atau klaim kepemilikan oleh pihak lain.
Program PTSL mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Melalui sinergi antara BPN, pemerintah kabupaten, dan perangkat desa, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Kabupaten OKU.