BPN OKU Gencarkan Sosialisasi Manfaat Program PTSL
Penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat.-Foto : Eco -
KORANPALPOS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terus menggencarkan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah milik masyarakat di wilayah tersebut, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan masyarakat dalam mengelola asetnya.
Kepala Kantor BPN OKU, Rosidi, menyampaikan bahwa PTSL merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat atas tanah.
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa tanah yang dimiliki masyarakat memiliki status hukum yang jelas, sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa dan konflik agraria.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Masih Menunggu Rekapitulasi Berjenjang
BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih : Semua Petugas Siap Hadapi Pilkada 2024
“PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan aman dalam mengelola aset mereka,” ujar Rosidi di Baturaja, Rabu (27/11/2024).
Selama tahun 2024, BPN OKU telah berhasil menjangkau ratusan bidang tanah melalui program ini.
Langkah tersebut diambil untuk mendorong masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya mendaftarkan tanah mereka secara resmi.
Menurut Rosidi, sosialisasi merupakan salah satu komponen utama dalam keberhasilan pelaksanaan PTSL.
BACA JUGA:Kapolres Mura: Wartawan dan Warga Bebas Pantau TPS dari Luar
BACA JUGA:Disdukcapil OKU Tetap Buka Layanan Adminduk di Hari Pencoblosan Pilkada
Oleh karena itu, pihaknya aktif turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten OKU.
“Kami terus mensosialisasikan manfaat PTSL kepada masyarakat, sehingga mereka terdorong untuk mendaftarkan tanahnya. Proses ini dilakukan dengan cepat, mudah, dan transparan,” tambahnya.