Perludem Soroti Regulasi Pencatatan Dana di Luar Masa Kampanye
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati- Foto : ANTARA -
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti penggunaan dana kampanye oleh partai politik dan pasangan calon pada Pemilu 2024 yang tidak terkonsolidasi dengan baik karena regulasi soal dana kampanye tidak menjangkau masa sebelum kampanye.
"Regulasi soal dana kampanye tidak menjangkau masa sebelum kampanye sehingga pencatatan keuangannya tidak terkonsolidasi," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Jika ditinjau dari sisi regulasi dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 24 Tahun 2018, kata dia, penggunaan dana kampanye hanya terbatas pada periode masa kampanye saja, yakni 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Namun, dalam kenyataannya, menurut dia, partai politik termasuk pasangan calon telah melakukan aktivitas-aktivitas kampanye sebelum periode tersebut.
BACA JUGA:Debat Cawapres : Mahfud Sebut Regulasi Rumit Hambat Banyak Investasi dari Investor
BACA JUGA:Debat Cawapres : Cak Imin Tekankan Pentingnya
"Laporan dana kampanye hanya mencatat aktivitas pada masa kampanye saja dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) juga baru digunakan pada masa kampanye saja," kata dia.
Khoirunnisa menilai hal itu akan mempersulit penelusuran keluar masuknya dana sebelum masa kampanye karena tidak adanya rekening khusus.
Ia pun mengaitkan kondisi tersebut dengan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal peningkatan transaksi di luar rekening khusus dana kampanye.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
BACA JUGA:Debat Cawapres : Gibran Singgung Sikap Cak Imin yang tidak Lagi Dukung IKN
BACA JUGA:Bawaslu Muaraenim Mulai ‘Action’, APK Melanggar Ditertibkan
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.