Bawaslu Muaraenim Mulai ‘Action’, APK Melanggar Ditertibkan

Bawaslu Muaraenim menertibkan APK yang dinilai melanggar ketentuan dalam pemasangannya, kemarin.-Foto: Ozi-

MUARA ENIM - Akibat banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim kembali melakukan penertiban APK yang  yang terpasang di pepohonan, tempat publik dan  tiang listrik, Kamis, 21 Desember 2023.

Dari pengamatan dilapangan, petugas Bawaslu dibantu anggota Satpol PP Muara Enim melakukan  penertiban di sepanjang jalan lintas Sumatera mulai dari depan GOR Pancasila Muara Enim hingga simpang kepur. 

Terlihat puluhan APK terpasang di pepohonan, tiang listrik dan temapr publik, bahkan ada beberapa titik yang sampai menutupi rambu rambu lalu lintas dan jarak pandang pengguna kendaraan. 

BACA JUGA:Banyak Dapat Laporan, KPU Prabumulih Bakal Evaluasi Kinerja PPS dan PPK

BACA JUGA:141 PPK dan PPS se-Prabumulih Ikuti Bimtek Tungsura dan Sirekap

Selain itu, akibat APK yang dipasang sembarangan sehingga terlihat semrawut.

Komisioner Panwascam Divisi P2H Kecamatan Muara Enim, Muhamad Hasbi mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan salah satu tugas Bawaslu termasuk di Panwascam yang ada di tiap Kecamatan.

APK ini ditertibkan karena sudah banyak laporan dari masyarakat dan instansi PT KAI karena menganggu jarak pandang masinis.

"Pas kami ke lapangan, ternyata  banyak sekali APK yang melanggar aturan, terpaku di pohon, ada yang dikaitkan ke tiang listrik, bahkan tidak sedikit yang menutupi rambu rambu lalu lintas termasuk rambu rambu perlintasan," tuturnya. 

BACA JUGA:Kampanye di Serang, Anies Tekankan Petingnya Peran Perubahan

BACA JUGA:Satgas Preventif Cooling System Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan !

Dari hasil penertiban ini, lanjutnya, pihaknya berhasil menertibkan 275 APK dimana yang terpasang di pintu perlintasan kereta saja ada sekitar 15 APK dengan berbagai ukuran.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh calon, simpatisan atau tim sukses apabila memang ada yang belum dipasang maka pasanglah di tempat yang diperbolehkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan