Pascatabrakan Jukung Vs Speedboat yang Tewaskan WNA China : Polisi Tetapkan Serang Speedboat Tersangka !

Polda Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang menewaskan seorang WNA asal China-Foto: Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Klarifikasi Kalapas Tanjung Raja Terkait Video Viral : Ungkap Fakta dan Langkah Tegas !

Kompol Karimun menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat orang yang terlibat, polisi memutuskan untuk menetapkan R sebagai tersangka.

"Kami berkoordinasi dengan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumsel, dan berdasarkan hasil penyelidikan, nakhoda kapal yang menabrak adalah R," jelas Karimun.

Karimun menjelaskan, penyebab utama dari kecelakaan tersebut adalah kelalaian dari pihak nakhoda kapal Semoga Jaya.

BACA JUGA:Tol Bayung Lencir-Tempino Minta 'Tumbal' : Dua Orang Tewas, Mobil Diduga Bermuatan BBM Ilegal Terbakar !

BACA JUGA:Kampung Narkoba di Karang Mulya Digrebek : Polisi Diteriaki Maling, 4 Pelaku Diamankan !

Menurutnya, R seharusnya mengurangi kecepatan dan menghindar ke kanan agar tidak terjadi tabrakan ketika berpapasan dengan kapal yang lebih besar.

Aturan pelayaran yang berlaku, khususnya Pasal 249 UU No 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menyatakan bahwa dalam keadaan kapal berpapasan, kapal yang lebih kecil harus menghindar ke sebelah kanan dari kapal yang lebih besar.

Selain itu, jika kapal hendak masuk tikungan, wajib membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan.

Karimun menambahkan bahwa R tidak mengindahkan aturan ini, yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

"Speedboat yang dikemudikan oleh tersangka berukuran lebih kecil dari jukung yang ditabraknya, sehingga seharusnya mengurangi kecepatan dan berbelok ke kanan," kata Karimun.

Dengan terbukti bersalah, R kini dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

"Tersangka R kami jerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara," ujar Karimun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan