Ini Syarat Baru Pembuatan SIM Mulai 1 November 2024 : Wajib Terdaftar di JKN !
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polresta Bandar Lampung, Lampung, Jumat (1/11/2024)-FOTO : ANTARA-
Kepolisian mengungkapkan bahwa penyuluhan ini akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia hingga kebijakan ini benar-benar diterima dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk membantu masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, pemerintah menyediakan beberapa cara untuk mendaftar sebagai peserta JKN.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui situs BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di berbagai platform.
Bagi mereka yang tidak memiliki akses internet, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendaftaran langsung di kantor cabang yang ada di berbagai kota.
Pemohon yang baru mendaftar di JKN harus memastikan bahwa status kepesertaan mereka aktif sebelum mengajukan pembuatan SIM. Kepolisian akan memeriksa bukti kepesertaan aktif ini sebagai bagian dari prosedur verifikasi.
Kebijakan baru ini menandai komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat yang berkendara.
Kewajiban mendaftar di JKN sebelum memperoleh SIM bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengendara memiliki perlindungan yang memadai, baik secara medis maupun finansial.
Meski sempat menuai berbagai tanggapan, diharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar dalam jangka panjang.
Dengan kepedulian dan kesadaran bersama, diharapkan kebijakan baru ini dapat membawa dampak positif bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.