Ini Syarat Baru Pembuatan SIM Mulai 1 November 2024 : Wajib Terdaftar di JKN !
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polresta Bandar Lampung, Lampung, Jumat (1/11/2024)-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Jelang Musim Penghujan : Satgas Bencana Alam Wajib Tingkatkan Kewaspadaan !
Uji coba yang melibatkan 105 Polres ini menunjukkan hasil yang positif, dengan meningkatnya jumlah pengendara yang mendaftarkan diri dalam JKN.
Berikut adalah daftar lengkap persyaratan pembuatan SIM terbaru yang mencakup bukti kepesertaan JKN beserta dokumen lainnya:
Syarat Terbaru untuk Membuat SIM
BACA JUGA:Cara Sat Set Mendapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp 500 Ribu : Ikuti Petunjuk Simpel Ini !
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 : Yuk Disimak !
1. Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Menyertakan fotokopi KTP dan memperlihatkan KTP asli sebagai bukti identitas.
3. Sertifikat Pelatihan Mengemudi: Melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dan menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi.
4. Verifikasi Kompetensi Mengemudi: Surat hasil verifikasi kompetensi berkendara yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.
5. Surat Izin Kerja bagi Warga Negara Asing: Menyertakan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait, khusus untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
6. Surat Kesehatan: Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
7. Biometrik: Melakukan perekaman biometrik seperti sidik jari, pengenalan wajah, atau retina mata.
8. Bukti Keanggotaan JKN: Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam JKN.
9. Bukti Pembayaran: Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak sebagai pembayaran untuk penerbitan SIM.