Ini Syarat Baru Pembuatan SIM Mulai 1 November 2024 : Wajib Terdaftar di JKN !
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polresta Bandar Lampung, Lampung, Jumat (1/11/2024)-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Mulai 1 November 2024, masyarakat Indonesia yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mematuhi aturan baru,
Yakni keharusan terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Persyaratan ini ditetapkan melalui Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp220 Ribu Hari Ini! Simak Trik Jitu untuk Klaimnya!
Dengan aturan baru ini, Polri bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kesehatan, terutama dalam konteks keamanan berkendara.
Seiring meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas di Indonesia, kebutuhan akan layanan kesehatan yang mudah diakses menjadi semakin krusial.
Dengan adanya kewajiban terdaftar di JKN, pengendara yang mengalami kecelakaan atau kondisi medis mendesak di jalan akan memiliki akses lebih cepat ke layanan medis yang memadai.
BACA JUGA:Setop Kesalahkaprahan Penulisan Tanda Baca dan Ejaan Bahasa Indonesia : Simak Penjelasannya !
BACA JUGA:Asal Usul dan Sejarah Kapal Sering Diasosiasikan Berjenis Kelamin Perempuan : Simak Penjelasannya !
Hal ini mengurangi beban finansial yang kerap timbul akibat biaya pengobatan tinggi, terutama dalam kondisi darurat.
Untuk mengikuti kebijakan baru ini, pemohon SIM, baik kendaraan roda dua (SIM C), kendaraan pribadi roda empat (SIM A), maupun kendaraan komersial (SIM B), perlu memastikan bahwa keanggotaan JKN mereka aktif.
Kebijakan ini juga didukung oleh pengalaman uji coba yang dilakukan di tujuh wilayah Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, dari Juli hingga September 2024.
BACA JUGA:Siap Siaga Banjir : Pj Gubernur Sumsel Pimpin Simulasi Memukau di Sumsel !