UPDATE ! Kasus Pembantaian Satu Keluarga di Sekayu : Tim Gabungan Polda Sumsel Buru Pelaku
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo--
BORGOL - Kejadian pembunuhan yang mengerikan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, khususnya di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Rabu, 20 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, masih menyisakan misteri yang mengguncangkan masyarakat.
Empat anggota keluarga yang menjadi korban pembunuhan brutal tersebut adalah Heri (50 tahun), Juray Aurel (5 tahun), dan Marsel (11 tahun), serta seorang cucunya.
Polres Muba telah membentuk tim penyelidikan gabungan, dengan dukungan Tim Jatanras Polda Sumsel, untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini.
Namun, hingga saat ini, motif dan pelaku pembunuhan masih belum dapat dipastikan. Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto SH, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif.
BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Sekayu : Satu Keluarga Tewas Dibantai !
"Polres Muba berupaya semaksimal mungkin untuk memecahkan kasus ini, dengan dibantu Jatanras Polda Sumsel, Polres Muba masih melakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan.
Tim penyelidikan saat ini tengah menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian keempat korban.
Proses autopsi ini diharapkan dapat membantu menguatkan bukti-bukti yang sudah terkumpul dan memberikan petunjuk lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kejar-kejaran dengan Polisi, Pemain Curanmor Terjun ke Sungai
BACA JUGA:Rampas Mobil di Jalanan, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Sumsel, Berikut Kronologi Lengkapnya !
Pihak berwenang juga terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang mungkin memiliki informasi penting terkait kejadian tersebut.
Rekonstruksi kejadian juga menjadi bagian dari upaya penyelidikan untuk memastikan akurasi fakta-fakta yang terjadi di lokasi kejadian.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Muba mencakup berbagai aspek, termasuk analisis forensik dan kerjasama dengan tim medis.