Rampas Mobil di Jalanan, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Sumsel, Berikut Kronologi Lengkapnya !

Mobil Toyota Avanza milik pelapor yang diduga dirampas debt collector--

PALEMBANG -  Her DMG dkk diduga Debt Collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) di Jalan Residen Abdul Rojak Palembang diduga merampas mobil nasabah di jalanan.

Aksi perampasan tersebut terjadi, Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB,

Tak terima perlakuan Debt Collector dari pihak leasing tersebut yang diduga bertindak arogan,  korban Abdul Sani, melalui kuasa hukumnya Nopri Yansyah, melaporkan aksi perampasan itu ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 28 November 2023, pukul 11.59 WIB.

Nopri Yansyah kuasa hukum korban menjelaskan kronologis kejadiannya. 

BACA JUGA:Tepergok Polisi, 2 Warga Diduga Pencuri Sawit PT Sampoerna Agro Tertembak, 1 Tewas

BACA JUGA:Kadispora Sumsel Berikan Kesaksian Soal Dana Hibah KONI 2021, Ini Pengakuannya !

Berawal pada September 2021, korban  mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 123.048.794 kepada pihak Mandiri Utama Finance dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza, Tahun 2014, Nomor Polisi BG 1645 AG, warna hitam metalik.

Nomor Rangka /Nomor Mesin: MHKM1BA2JEK046114 / MD08702 STNK atas nama Kurnia Agung Yuliadi.

"Pinjaman tersebut selama 24 bulan dengan angsuran setiap bulan nya Rp5,35 juta," ungkap Nopri.

Saat ini angsuran kliennya  tersebut sudah berjalan selama 18 Bulan. 

BACA JUGA:Dalang Perampokan Bersenjata Api yang Tembak Kepala Korban Tertangkap, Ini Orangnya

BACA JUGA:Produksi Senpi Rakitan, Residivis 363 Dibekuk

Ditambahkan Nopri, saat perampasan terjadi mobil kliennya itu sedang dipinjam oleh Suwandi untuk menghadiri undangan di Polda Sumsel. 

"Suwandi ini saudara korban," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan