Sabu Jaringan Internasional Masuk Palembang : Polisi Sita Lebih 1 Kilogram !

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menggelar pres rilis ungkap kasus narkoba, Jumat, 1 November 2024-Foto : Istimewa-

Barang bukti tersebut disimpan dalam kemasan plastik hijau berlabel “Guanyinwang” yang menunjukkan asal sabu tersebut dari jaringan internasional.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, paper bag, dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. 

Barang-barang ini menunjukkan bahwa Emir Yunika tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga diduga sebagai bagian dari jaringan distribusi narkoba yang terorganisir.

Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono menyebutkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan, barang haram tersebut diketahui berasal dari luar negeri yang masuk melalui jalur Riau, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu gerbang penyelundupan narkoba. 

Riau digunakan sebagai tempat transit sebelum barang diedarkan ke berbagai daerah di Sumatera, termasuk Palembang.

Jaringan ini diduga merupakan jaringan lama yang memiliki pengaruh kuat dan luas di beberapa wilayah Indonesia.

"Barang ini masuk dari luar negeri melalui Riau, yang kemudian disebar ke berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan dan Palembang. Kami masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan apakah ada jaringan besar lainnya yang terhubung dengan kasus ini,” tambah Harryo.

Tersangka Emir Yunika tidak hanya baru pertama kali terlibat dalam kasus narkoba.

Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus serupa beberapa tahun lalu. 

Dalam keterangannya kepada polisi, Emir mengaku bahwa ia terpaksa mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. 

Pengakuan ini memberikan gambaran tentang modus yang sering digunakan oleh jaringan narkoba, yaitu memanfaatkan orang-orang dengan latar belakang ekonomi lemah untuk dijadikan kurir dan pengedar.

Menurut Harryo, Emir diduga mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang beroperasi di wilayah Riau. Bandar ini diketahui sebagai "pemain lama" yang sering memasok narkoba dari luar negeri ke berbagai daerah di Indonesia.

Pemilihan Riau sebagai pintu masuk bukan tanpa alasan, karena letak geografis Riau yang strategis menjadikannya sebagai jalur favorit bagi para pelaku penyelundupan.

Atas perbuatannya, Emir Yunika dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kedua pasal ini memuat ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan