PTUN Tolak Gugatan PDI Perjuangan Terkait Penetapan Pemenang Pilpres 2024
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saleh (kanan) menyampaikan pertanyaan saat mengikuti sidang lanjutan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (8/8/2024).-Foto : Antara-
Namun, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, MK menyatakan bahwa putusan tersebut tidak berlaku untuk pemilu yang sedang berlangsung, dan Gibran diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Hal inilah yang menjadi pemicu utama PDI Perjuangan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, menuntut agar pencalonan Gibran dibatalkan.
KPU RI, sebagai pihak tergugat, berdalih bahwa mereka hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, yang memang memberikan pengecualian terkait syarat usia untuk Pemilu 2024.
Menurut KPU, mereka tidak melanggar hukum karena hanya mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh MK.
Selama persidangan yang berlangsung, pihak PDI Perjuangan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang mendukung argumen mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menyoroti keputusan KPU yang dianggap tidak tegas dalam menegakkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, serta mengabaikan putusan MK.
Di sisi lain, KPU RI membela diri dengan menyatakan bahwa mereka bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut KPU, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menolak pencalonan Gibran, karena Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengecualian untuk Pemilu 2024.
Selama persidangan, hakim PTUN juga mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa KPU tidak melanggar hukum karena mereka hanya menjalankan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, gugatan PDI Perjuangan dinyatakan tidak dapat diterima.
Setelah putusan PTUN diumumkan, pihak PDI Perjuangan menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.
Mereka menganggap bahwa KPU seharusnya lebih tegas dalam menegakkan peraturan yang sudah ada, terutama terkait syarat usia calon wakil presiden.
Meski demikian, PDI Perjuangan masih memiliki beberapa opsi hukum yang dapat mereka tempuh, termasuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukum partai untuk menentukan langkah selanjutnya.