PTUN Tolak Gugatan PDI Perjuangan Terkait Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saleh (kanan) menyampaikan pertanyaan saat mengikuti sidang lanjutan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (8/8/2024).-Foto : Antara-

BACA JUGA:Lakukan Penggerebekan Layaknya Polisi : Oknum Timses di OKU Dilaporkan !

Selama 18 hari persidangan berjalan, berbagai pihak terkait dalam proses pemilihan umum, termasuk KPU RI, dihadirkan untuk memberikan keterangan.

PDI Perjuangan menggugat KPU RI karena menganggap adanya pelanggaran hukum dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Gugatan ini didaftarkan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

BACA JUGA:Prabowo Ajak Lanjutkan Pembangunan yang Dirintis Pemimpin Terdahulu

BACA JUGA: Anggota Dewan DIlarang Ikut Kampanye : Ini Penjelasan Bawaslu Kota Prabumulih !

Inti dari gugatan tersebut adalah ketidakpuasan PDI Perjuangan terhadap KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Dalam petitum yang diajukan, PDI Perjuangan meminta agar PTUN menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

PDI Perjuangan menilai KPU telah melanggar undang-undang dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

Menurut mereka, KPU tidak seharusnya menerima pencalonan Gibran karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur syarat usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam gugatan tersebut, PDI Perjuangan menuntut agar PTUN mewajibkan KPU untuk menghentikan segala tindakan administrasi terkait pelantikan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Mereka juga meminta PTUN untuk memberikan keputusan yang mengharuskan KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Poin utama dalam gugatan PDI Perjuangan adalah syarat usia calon wakil presiden.

Menurut PDI Perjuangan, KPU seharusnya tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena usianya yang masih di bawah 40 tahun saat pendaftaran dilakukan.

Gugatan ini mengacu pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan