Ribuan Aset Pemkot Palembang Belum Bersertifikat : Berpotensi Terjadi Polemik !

Suasana pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Kantor BPN Kota Palembang tampak dari luar. -Foto : ANTARA -

 

Kepala Kantor Camat Gandus, Jufriansyah, turut mendukung langkah ini dan berharap sertifikasi yang berkelanjutan bisa memperkuat legalitas seluruh aset milik Pemkot Palembang.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, HM Zamili, menegaskan bahwa upaya konsolidasi terus dilakukan guna mempercepat proses inventarisasi dan sertifikasi.

BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Resmi Umumkan : Tidak Ada Nama Budiman Sujatmiko, Raffi Ahmad, dan Gus Miftah !

BACA JUGA:Sosok Rini Widyantini, Menteri PANRB : Mengawali Karir dari PNS dengan Harta Kekayaan Rp 27 Miliar !

“Kami mendorong agar semua aset Pemkot Palembang segera terdaftar di Kantor Pertanahan. Koordinasi akan terus kami tingkatkan untuk mempercepat sertifikasi,” ujarnya 

Masih terdapat 5.624 aset, berupa tanah dan bangunan, yang belum bersertifikat.

 

Zamili optimistis bahwa pada tahun 2025, setidaknya 50 persen aset tersebut akan teregistrasi. 

Program Kota Lengkap, yang mencakup Palembang sebagai salah satu dari 104 kabupaten/kota di Indonesia, menjadi salah satu pendorong percepatan ini.

“Kami targetkan antara 2.800 hingga 3.000 aset sudah memiliki sertifikat tahun depan,” jelasnya.  

Terkait persoalan asset Pemkot Palembang yang belum bersertifikat ini, mendapat tanggapan warga Kota Palembang.

Dimana sejumlah warga yang dapat dimintai tanggapan memberikan beragam pendapat.

Dimana warga mengungkapkan, kekhawatiran mereka mengenai legalitas aset publik yang belum bersertifikat. 

"Saya khawatir aset-aset ini bisa saja diklaim oleh pihak lain, yang tentu merugikan masyarakat," ujar Eti, seorang warga Kecamatan Ilir Barat, Selasa (22/10). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan