Pedagang Pasar 16 Ilir Keluhkan Sepi Pembeli, Ini Lho Penyebabnya !
Revitalisasi Pasar 16 Ilir berdampak pada sepinya pembeli yang dikeluhkan pedagang-Foto : istimewa-
Tahapan tersebut kata dia, antara lain persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan. Pemagaran dengan seng disekeliling merupakan salah satu tahapan dalam Proses Revitalisasi dan sesuai SOP yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi.
"Oleh karena itu Pemagaran ini sudah dilakukan untuk keamanan area disekitar dan mendukung kegiatan konstruksi yang mana proses konstruksi revitalisasi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait dengan manajemen konstruksi," ujarnya.
Perihal pembatalan KSO masih kata Abdul Rizal, dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. KSO antara Perumda Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat Legal Opinion dari Kejati Sumsel dan Reviu BPKP.
Selanjutnya ujar Abdul Rizal, perihal tuntutan terkait perpanjangan HGB disampaikan bahwa HGB tersebut diberikan Pemkot kepada PT. Prabu Makmur untuk pengelolaan Pasar 16 dan PT. Prabu Makmur membuat Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk kios/petak atas dasar HGB yang diberikan Pemkot yang mana HGB dan SHMSRS tersebut sudah habis masa berlaku sejak tahun 2016 dan tidak ada perpanjangan hak apapun lagi.
Hal itu lanjutnya, diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui Surat Nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang Dan Surat Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS.
“Namun pedagang yang memegang SHMSRS yang lama tetap akan diprioritaskan untuk dapat menyewa kembali begitu juga pedagang yang selama ini telah berdagang di Pasar 16 Ilir dapat menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Salah satu ketentuan tersebut lanjut Abdul Rizal, yaitu membayar sewa atas petak/kios yang ditempati selama ini dikarenakan sejak Tahun 2016, Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mendapatkan pemasukan dari Pasar 16 Ilir Palembang.
“Dalam kesimpulan Legal Opinion Kejati Sumsel juga menyebutkan bahwa HGB dan SHMSRS sudah habis masa berlaku sehingga saat ini status menjadi HPL, oleh karena itu pedagang tidak dapat menuntut hak kecuali dengan persetujuan pemegang HPL dan dengan benefit solution,” ucapnya.
Perihal tuntutan terakhir lanjutnya, perihal Pasar 16 Ilir di renovasi saja bukan direvitalisasi, disampaikan bahwa rencana revitalisasi ini adalah bentuk tanggungjawab Perumda Pasar Palembang Jaya terhadap aset yang dimiliki dan pelaksanaan revitalisasi ini telah dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
“Salah satu contoh kajian adalah Kondisi gedung yang saat ini sudah tidak layak lagi, berdasarkan kajian konsultan perlu ditambahkan struktur penguat dikarenakan sudah ada kemiringan, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan revitalisasi ini harus segara dilaksanakan dan yang terpenting agar tidak menjadi pembiaran yang terus menerus karena Revitalisasi ini dilaksanakan untuk keamanan dan kenyamanan tidak hanya untuk pedagang namun untuk seluruh masyarakat Kota Palembang,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan pertemuan dengan KOMNAS HAM pada 15 Desember 2023 masih kata dia, telah disampaikan juga perihal tuntutan pedagang dan telah diberikan penjelasan yang komprehensif. Dimana KOMNAS HAM mengusulkan akan melakukan mediasi antara Perumda Pasar Palembang Jaya dan Pedagang, KOMNAS HAM juga memberikan saran untuk segera melakukan relokasi agar percepatan pembangunan dapat terlaksana.
"Oleh karena itu, besar harapan kami seluruh stake holder dan seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang ini agar terwujudnya pengelolaan Pasar yang baik dan menunjang pertumbuhan perekonomian di Kota Palembang," tutupnya.***