Update ! Harga Emas Antam 17 Oktober 2024 : Naik Rp5.000 Menjadi Rp1,496 Juta per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis (17/10) pagi tercatat mengalami kenaikan yang cukup signifikan, naik sebesar Rp5.000 per gram. -Foto : Dokumen Palpos-

7. Emas 25 gram: Rp36.012.000

8. Emas 50 gram: Rp71.945.000

9. Emas 100 gram: Rp143.812.000

10. Emas 250 gram: Rp359.265.000

11. Emas 500 gram: Rp718.320.000

12. Emas 1.000 gram: Rp1.436.600.000

Harga emas batangan biasanya bervariasi tergantung pada berat pecahan yang dibeli.

Pecahan yang lebih besar umumnya memiliki harga per gram yang lebih rendah, karena biaya produksi dan distribusi yang lebih efisien.

Transaksi pembelian dan penjualan emas di Indonesia dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bagi konsumen yang melakukan penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besarannya adalah 1,5 persen dari total nilai transaksi untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh Pasal 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga konsumen hanya menerima nilai bersih setelah dipotong pajak.

Misalnya, jika seseorang menjual kembali emas senilai Rp100 juta dan memiliki NPWP, maka PPh yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,5 juta, sehingga uang yang diterima adalah Rp98,5 juta.

Begitu juga dengan pembelian emas batangan, yang juga dikenakan PPh Pasal 22.

Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen dari total transaksi, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,9 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan