Pengedar Sabu Desa Tapus Dibekuk : Segini Barang Bukti yang Disita !
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tapus dibekuk Tim Sat Res Narkoba Polres Muaraenim.-Foto : Ozi-
MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Tim Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, berhasil membekuk
Japit (40), warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 8 Oktober 2024
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 10,55 gram,1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 2 buah skop plastik, 1 buah dompet dan 1 unit handphone merk Oppo.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka.
BACA JUGA:Satpam Delta Guards Kepergok Curi Gulungan Tembaga Milik PLTU Keban Agung
Mendapat informasi tersebut, anggota bergerak cepat langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu, yang diduga kuat siap edar," ujar
AKP Halim Kesumo, Kamis 10 Oktober 2024.
Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital, dua skop plastik, satu dompet, serta satu unit handphone merk Oppo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
BACA JUGA: Ibu dan Bayi Berhasil Diselamatkan : Percobaan Bunuh Diri di Dermaga Marina Ancol !
"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
Kini, pelaku harus menghadapi jeratan hukum yang tidak ringan. Ia dijerat dengan Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara yang berat.