Pascaviral Video Nikah Siri Pejabat Ogan Ilir : Beredar Surat Nikah yang Diduga Palsukan Status Pekerjaan !
Tangkapan layar video viral pernikahan siri oknum pejabat di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan-Foto: Dokumen Palpos-
Pemalsuan status pekerjaan dalam surat nikah ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Banyak yang mempertanyakan mengapa seorang pejabat negara seperti K bisa melakukan hal semacam ini.
Mengingat status ASN memiliki peraturan yang ketat terkait etika dan transparansi, termasuk dalam hal pernikahan.
Surat nikah tersebut semakin memperburuk citra K di mata publik, yang sebelumnya sudah terkejut dengan berita viral tentang pernikahan sirinya.
Menyikapi kontroversi ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Efendi, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya pernikahan yang melibatkan K.
Baik pernikahan resmi maupun pernikahan siri.
Menurut Wilson, setiap pejabat ASN yang ingin menikah lagi, baik itu pernikahan resmi maupun siri, wajib mengajukan izin kepada Pemkab Ogan Ilir.
“Saya belum tahu soal ini, baru dengar dari kamu. Sampai saat ini belum ada izin pernikahan dari yang bersangkutan,” ujar Wilson ketika dimintai keterangan.
Wilson juga menjelaskan bahwa prosedur pengajuan izin menikah bagi seorang ASN sangat ketat, terutama jika ingin menikah lebih dari satu kali.
Seorang ASN harus mendapatkan izin dari istri pertama serta persetujuan dari Bupati.
Wilson menambahkan bahwa proses pengajuan izin pernikahan bagi ASN memang tidak mudah.
Ada banyak syarat yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari istri pertama dan izin dari atasan langsung.
Hingga saat ini, belum ada izin yang dikeluarkan untuk K terkait pernikahan sirinya tersebut.
“Prosesnya panjang dan harus ada izin resmi dari Bupati. Kami belum menerima pengajuan izin apa pun dari pejabat tersebut,” tambah Wilson.
Ketika ditanya mengenai potensi sanksi yang akan dikenakan, Wilson menegaskan bahwa sanksi pasti akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran, baik dalam hal pernikahan tanpa izin maupun pemalsuan data pada surat nikah.