Catat ! Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan (kanan) melalui video virtual menjawab pertanyaan saat diskusi publik bertema Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada serentak diselenggarakan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel di Cafe Red Corner Makassar, Sulawesi Selatan-FOTO : ANTARA-

KORANPALPOS.COM – Dewan Pers (DP) menegaskan bahwa penyalahgunaan profesi jurnalis yang melanggar kode etik jurnalistik dapat dilaporkan untuk mendapatkan penindakan.

Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, menyampaikan bahwa jurnalis yang tidak menaati kode etik jurnalistik serta tidak terverifikasi sebagai jurnalis profesional bisa dilaporkan ke Dewan Pers.

Asep menekankan jika ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan, jangan sungkan untuk melaporkan.

BACA JUGA:Ketua PWI Zulmansyah Sekedang : Anugerah MH Thamrin 2024, Pilar Kebangkitan Jurnalisme Indonesia !

BACA JUGA:Penertiban Perpres 32 Tahun 2024 : Harapan untuk Jurnalisme Berkualitas

''Jangan berantem dengan jurnalis abal-abal, laporkan saja kepada kami. Akan kami follow up, di mana kantornya, siapa orangnya, kalau ada fotonya lebih bagus," ujar Asep saat diskusi publik secara virtual di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (05/10).

Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik yang diadakan oleh Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang bekerja sama dengan Dewan Pers.

BACA JUGA:Apresiasi Peran Aktif Jurnalis Dalam Edukasi Migas

BACA JUGA:Wakapolri: Produk Jurnalistik yang Sah Tidak Dapat Dipidana

Dewan Pers, lanjut Asep, memiliki komisi hukum dan komisi etika yang siap menangani pengaduan terkait jurnalis yang tidak profesional.

Peran jurnalis profesional sangat diharapkan dalam membantu mengawasi perilaku para jurnalis lainnya.

“Kami sudah menerima banyak keluhan dan pengaduan dari berbagai daerah, seperti Sulawesi, Aceh, hingga Lampung. Dewan Pers akan mempertimbangkan apakah pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan hukum atau pelanggaran etika jurnalistik,” tambah Asep.

BACA JUGA:Ruang Udara di Kepulauan Riau Kini Sepenuhnya Dikendalikan Indonesia : Bukan Singapura Lagi !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan