Ruang Udara di Kepulauan Riau Kini Sepenuhnya Dikendalikan Indonesia : Bukan Singapura Lagi !
Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kaskogabwilhan) I Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu memberikan keterangan kepada wartawan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/10/2024).-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kaskogabwilhan) I, Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, menyampaikan kabar gembira bahwa Indonesia kini telah berdaulat penuh atas pengendalian ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Natuna.
Saat ini, wilayah tersebut sudah sepenuhnya dikendalikan dari Jakarta, sehingga memperkuat kedaulatan nasional di ruang udara yang sebelumnya dikuasai oleh Singapura.
“FIR kita sudah berdaulat, apalagi sudah disampaikan Pak Menhub beberapa waktu lalu, bahwa FIR kita sudah dikuasai dan langsung dikendalikan dari Jakarta,” ujar Jimmy dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/10).
BACA JUGA:Jangan Sepelekan! Ini Tips Penting Menjawab Soal TKP CPNS 2024 yang Harus Kamu Tau!
BACA JUGA:Pembelian Pertalite Menggunakan QR Code Mulai Diberlakukan
Pengendalian ini mencakup ruang udara di atas Kepri, Natuna, dan sekitarnya, yang sebelumnya berada di bawah kendali Singapura.
Selama bertahun-tahun, penerbangan domestik maupun internasional yang melintasi wilayah udara Kepri harus berkoordinasi dengan navigasi penerbangan Singapura sebelum mendapatkan layanan dari AirNav Indonesia.
Namun, sejak 22 Maret 2024, ruang udara tersebut sepenuhnya diatur oleh Indonesia, mengakhiri era dominasi Singapura dalam pengendalian wilayah udara strategis ini.
BACA JUGA:Proyek Raksasa Tol Trans Sumatera Terhubung Dalam 5 Tahun Mendatang
BACA JUGA:Kasihan ! Jangan Gantung Naasib Pedagang Pasar 16 Ilir
Pengalihan kendali atas Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna merupakan langkah signifikan bagi kedaulatan Indonesia.
Penandatanganan perjanjian pengaturan ruang udara antara Indonesia dan Singapura dilakukan di Bintan pada 25 Januari 2022.
Perjanjian ini kemudian diratifikasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
BACA JUGA:Iran Menginginkan Perdamaian : Namun Siap Menanggapi Ancaman Israel dengan Keras !