Penertiban Perpres 32 Tahun 2024 : Harapan untuk Jurnalisme Berkualitas

ilustrasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024-Foto : Antara-

PALEMBANG – Indonesia akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang disebut sebagai regulasi Hak Penerbit setelah tiga tahun proses perdebatan yang sengit untuk mengakomodasi berbagai kepentingan. 

Presiden Joko Widodo, pada Selasa, 20 Februari 2024, menandatangani regulasi tersebut selama acara peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall Ecopark, Ancol, Jakarta.

Secara prinsip, regulasi Hak Penerbit terdiri dari enam bab dan 19 pasal yang dimaksudkan untuk membuka jalan bagi terwujudnya jurnalisme berkualitas di Indonesia daripada membatasi kebebasan pers.

Perlu dicatat bahwa regulasi ini bahkan tidak menyentuh pembuat konten digital, karena tujuannya hanya untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di tanah air.

BACA JUGA:IIMS 2024 Wadah Interaksi Pelaku Hiburan

BACA JUGA:Trah Mawardi dan HD Bersaing DIperebutan Kursi DPR RI

Peran regulasi Hak Penerbit mencakup pengaturan hubungan bisnis antara perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers Indonesia dan perusahaan platform digital, seperti Google dan Meta.

Menurut regulasi, perusahaan platform digital yang dipilih oleh pemerintah wajib berupaya sebaik mungkin untuk memprioritaskan, memfasilitasi, dan mempromosikan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers Indonesia.

Perusahaan platform digital juga wajib memperlakukan semua perusahaan pers secara adil, termasuk dengan menyediakan kursus pelatihan dan program yang bertujuan untuk mendukung pers yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Selain itu, regulasi juga mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk merancang sistem yang kompleks digunakan untuk mengarahkan algoritma mereka untuk mendistribusikan berita yang dapat mendukung jurnalisme berkualitas dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, keberagaman, serta hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Harga Beras Melambung, Masyarakat Butuh Kehadiran Pemerintah

BACA JUGA:NasDem Sebut Koalisi Perubahan Siap Gulirkan Hak Angket

Selain itu, regulasi mengusulkan agar perusahaan platform digital membuat perjanjian dengan perusahaan pers Indonesia.

Mereka dapat berkerjasama dalam berbagai skema, seperti lisensi berbayar, pembagian keuntungan, dan pertukaran data agregat pengguna berita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan