Penertiban Perpres 32 Tahun 2024 : Harapan untuk Jurnalisme Berkualitas

ilustrasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024-Foto : Antara-

Dalam kasus kebuntuan, komite dapat mengambil keputusan melalui proses pemungutan suara untuk menemukan suara mayoritas.

Sebelum membuat keputusan, penting bagi komite untuk mempertimbangkan masukan dari pendapat dan wawasan yang dikembangkan di tengah masyarakat sambil menjunjung prinsip-prinsip transparansi, independensi, dan keadilan dalam penyelesaian perselisihan.

Dukungan dari Profesional dan Akademisi

Dalam beberapa hari sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Hak Penerbit, regulasi ini telah mendapatkan dukungan dari beberapa pihak, termasuk para profesional dan akademisi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Bangun memuji dikeluarkannya regulasi yang mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Dia menyatakan optimisme tentang regulasi tersebut memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapplaud pemerintah atas perumusan regulasi yang diharapkan dapat membantu perusahaan pers dan platform digital berbagi keuntungan yang dihasilkan dari iklan.

Sementara itu, Dadang Rahmat Hidayat, pakar media dan jurnalisme dari Universitas Padjadjaran, menyatakan keyakinannya bahwa regulasi Hak Penerbit akan membantu jurnalis Indonesia mempertahankan semangat dan kualitas produk-produk mereka.

Dia juga mengatakan bahwa sebuah komite independen dapat memainkan peran penting sebagai lembaga yang dapat mewujudkan nilai-nilai, prinsip, dan tujuan regulasi Hak Penerbit.

Hidayat, bagaimanapun, menekankan perlunya membentuk sebuah komite yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang jelas.

Dia juga menekankan pentingnya memberikan kejelasan tentang proses pembentukan komite untuk memastikan bahwa komite tersebut didukung oleh anggota yang dapat mendorong komite untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan efektif.

Meskipun regulasi ini akan mulai berlaku enam bulan kemudian, penting bagi pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakannya dengan merancang regulasi turunan.

Media, platform digital, dan Dewan Pers diharapkan dapat memanfaatkan periode transisi enam bulan tersebut dengan harapan mewujudkan jurnalisme berkualitas di Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan