Catat ! Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan (kanan) melalui video virtual menjawab pertanyaan saat diskusi publik bertema Bagaimana Peran Pers Dalam Pilkada serentak diselenggarakan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel di Cafe Red Corner Makassar, Sulawesi Selatan-FOTO : ANTARA-
"Jurnalis yang bekerja secara profesional harus memegang teguh prinsip netralitas dan objektivitas. Tindakan-tindakan yang melanggar kode etik, terutama dalam konteks pemilu, harus dilaporkan ke Dewan Pers agar dapat ditindaklanjuti," jelas Fajriani.
Mekanisme pelaporan terkait penyalahgunaan profesi jurnalis telah disederhanakan oleh Dewan Pers.
Masyarakat, lembaga, atau individu yang merasa dirugikan oleh perilaku jurnalis dapat melaporkan kasus tersebut dengan menyertakan bukti-bukti yang ada, seperti identitas jurnalis, media tempatnya bekerja, dan dokumentasi tindakan yang dilakukan.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh komisi hukum atau komisi etika Dewan Pers. Jika terbukti melanggar kode etik, jurnalis yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan sertifikat UKW hingga pemberhentian dari profesinya sebagai jurnalis.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia semakin meningkat, dan penyalahgunaan profesi jurnalis dapat ditekan seminimal mungkin.
Diskusi publik yang dipandu oleh Nana Djamal sebagai moderator ini dihadiri oleh perwakilan jurnalis dari berbagai media di Makassar, Sulawesi Selatan, dan sekitarnya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat kerjasama antara organisasi pers dan lembaga bantuan hukum dalam menjaga integritas profesi jurnalis di Indonesia.