Gaji Hakim di Indonesia Perlu Disetarakan dengan Negara Tetangga
Menteri Keuangan Agus Martowardojo tiba di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (12/4). Menkeu menghadiri pertemuan bersama KY dan pihak Mahkamah Agung untuk mengkaji usulan penaikan gaji hakim terkait status dan kesejahteraan hakim sebagai pejab-Foto : Antara-
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Masuk Kategori Pemimpin Inspiratif Terbaik Indonesia
Chairul Huda menekankan bahwa sebagai bagian dari cabang kekuasaan yudikatif, hakim memiliki tugas yang tidak kalah penting dibandingkan dengan lembaga-lembaga lainnya, seperti legislatif dan eksekutif.
Oleh karena itu, wajar jika mereka menerima hak yang setara dengan anggota lembaga negara lainnya, seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bandingkan saja dengan anggota DPR. Sama-sama penyelenggara negara, seharusnya gaji mereka (hakim) juga setara," katanya.
BACA JUGA:Perampasan Hak Asuh Anak Oleh Mantan Suami : Termasuk Kekerasan Terhadap Perempuan !
Chairul menambahkan bahwa dengan terpenuhinya hak-hak hakim secara layak, bukan hanya kesejahteraan para hakim yang meningkat, tetapi juga akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas kinerja pengadilan.
Hakim yang merasa dihargai akan lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan menyidangkan kasus-kasus dengan lebih maksimal.
Salah satu dampak positif lainnya dari pemenuhan kesejahteraan hakim yang layak adalah pengurangan potensi terjadinya praktik korupsi di lingkungan pengadilan.
Chairul meyakini bahwa ketika gaji dan tunjangan para hakim memadai, maka dorongan untuk melakukan tindakan korupsi akan berkurang secara signifikan.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa kurangnya kesejahteraan di banyak profesi sering kali menjadi pemicu terjadinya korupsi. Jika hakim-hakim kita sudah mendapatkan gaji yang layak, maka potensi terjadinya praktek-praktek yang menyimpang di lingkungan peradilan dapat diminimalisir," jelas Chairul.
Masalah kesejahteraan hakim ini bukan sekadar isu yang terisolasi.
Baru-baru ini, kabar mengenai aksi mogok kerja ribuan hakim dari seluruh Indonesia beredar di kalangan masyarakat.
Aksi mogok tersebut rencananya akan dilakukan mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.
Mogok kerja yang dikemas dalam bentuk cuti bersama ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.