Ketua KUD Plasma Sule Bantah Jual Tanah KUD, Ini Penjelasan Ketua KUD !
Ketua KUD Plasma Sule Makmur Maryanto memperlihat dokumen sah lahan tahan aset milik KUD Plasma Sule. Foto: Ozi--
Hal itu diketahui oleh kepala desa atas nama Cik Asan dan para saksi-saksi yaitu Hazairin, Jajid S dan Muin.
Dan setelah itu Makmur Maryanto (Selaku Ketua KUD Plasma Sule/Pelapor) merasa tidak pernah menjual/melelang aset KUD Plasma Sule tersebut kepada pihak manapun, sebab ada informasi jika aset tanah milik KUD Plasma Sule diduga sudah dijual oleh H Yoga Adi Baya kepada Marrahmat SIP.
BACA JUGA:HAR Sambangi PPK dan Panwascam di 4 Kecamatan
BACA JUGA:Atlet dan Pelatih Popda ke -XVI dan Peparprov ke-I Terima Bonus
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta kepada Pemerintah Desa Gunung Megang Dalam untuk membuat surat kepada pihak BPN Kabupaten Muara Enim agar tidak memproses pembuatan Sertifikat Hak Milik atas nama Marrahmat.
Dasarnya pembelian tanah dari penjual H Yoga Adi Baya dan membatalkan segala bentuk rekomendasi dan bentuk lainnya terkait pembuatan sertifikat hak milik atas nama Marrahmat di objek tanah terletak di Dusun X Simpang Benakat Desa Gunung Megang Dalam tersebut.
Dari hasil keterangan dari para saksi-saksi, sambung Makmur, seperti Ferry lriantoni (Mantan Sekretaris KUD Palsma Sule) menerangkan bahwa Tanah Aset KUD Plasma Sule yang terletak di Simpang Benakat Desa Gunung Megang Dalam belum pernah dilepas/dilelangkan kepada pihak manapun semasa ia menjabatan sebagai sekretaris KUD Palsma Sule.
Begitu juga M Yusuf Zen (mantan karyawan KUD Palsma Sule) dan Elida Tambunan (mantan karyawan Bagian Arsip KUD Palsma Sule) menerangkan bahwa tanah aset KUD Plasma Sule yang terletak di simpang Benakat Desa Gunung Megang Dalam, semasa ia menjabat dan selaku karyawan KUD Plasma Sule yang terletak di Simpang Benakat memang benar didapat beli dari M Rukbi.
Sampai dengan saat ini belum pernah dijual/dipindah tangankan kepada pihak manapun.
Sedangkan dari keterangan A Rahim selaku anak dari penjual tanah almarhum A Rakbi Bin Abdullah, menerangkan bahwa surat keterangan jual beli yang dibuat pada tanggal 06 Agustus 1994 antara pihak penjual atas nama A Rokbi bin Abdullah selaku penjual/orang tua kandungnya dengan Zaihudin Bin A Maani selaku Pembeli (Bendahara KUD Plasma Sule), memang benar sah yang dibuktikan dengan keaslian dari tanda tangan orang tua kandungnya dan diketahui oleh kepala desa serta keterangan dari Ketua KUD Plasma Sule dan pihak-pihak terkait.
Terpisah, H Yoga Adi Baya ketika dikonfirmasi terkait masalah persoalan tanah aset KUD Plasma Sule melalui handphone belum berhasil dihubungi.
Meski nomor handphone bersangkutan aktif namun tidak ada jawaban, begitupun ketika dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp belum juga ada jawaban meski berhasil terkirim. ***