Bawaslu : Narasi Coblos 3 Pasangan Calon Tidak Dapat Dibenarkan

Anggota Bawaslu RI Puadi usai meninjau proses pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada di Kantor KPU Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8/2024).-Foto: Prabu-

"Partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon juga diharapkan aktif dalam memberikan sosialisasi kepada pemilih agar mereka tahu bahwa mereka hanya boleh memilih satu pasangan calon," kata Puadi.

 Narasi destruktif seperti "coblos tiga pasangan calon" tidak hanya berpotensi membingungkan pemilih, tetapi juga dapat menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Pemilu yang seharusnya menjadi ajang bagi rakyat untuk mengekspresikan pilihan politik mereka secara bebas dan transparan bisa terganggu oleh adanya informasi yang menyesatkan.

BACA JUGA:KPU Ingatkan Iklan Kampanye Hanya Bisa Dilakukan 10-23 November 2024 : Berikut Regulasinya !

BACA JUGA:KPU Ingatkan Iklan Kampanye Hanya Bisa Dilakukan 10-23 November 2024 : Berikut Regulasinya !

Disinformasi seperti ini bisa menyebabkan suara yang seharusnya sah menjadi tidak sah, sehingga merugikan pasangan calon yang diinginkan oleh pemilih. Apabila banyak surat suara yang tidak sah akibat pencoblosan lebih dari satu pasangan calon, hal ini dapat mempengaruhi hasil pemilu dan mengganggu kepercayaan publik terhadap proses pemilu itu sendiri.

Puadi juga mengingatkan bahwa disinformasi terkait pemilu bisa menjadi salah satu bentuk kecurangan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk informasi yang beredar di masyarakat, terutama yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap narasi-narasi seperti ini. Jika ditemukan ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu untuk mengacaukan pemilu, Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas," tambahnya.

Bawaslu telah menyusun sejumlah langkah untuk menangani isu disinformasi yang berpotensi muncul menjelang dan selama proses Pilkada berlangsung. Salah satu langkah utama adalah memperkuat pengawasan terhadap media sosial dan platform digital, yang seringkali menjadi saluran utama bagi penyebaran informasi tidak benar.

Melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta platform media sosial, Bawaslu akan memonitor dan menindak konten-konten yang menyebarkan narasi palsu atau merugikan proses pemilu. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan informasi yang dianggap tidak benar atau menyesatkan terkait pemilu.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Jika ada yang meragukan kebenaran suatu informasi, sebaiknya dilaporkan ke pihak berwenang," kata Puadi.

Selain itu, Bawaslu juga akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi di berbagai wilayah, terutama di daerah yang rawan disinformasi. Melalui kegiatan tatap muka, seminar, dan penggunaan media massa, Bawaslu berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan-aturan pemilu dengan baik.

"Kami akan melakukan berbagai bentuk sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media, untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat terkait pemilu," tambahnya.

 BACA JUGA:KPU Ingatkan Iklan Kampanye Hanya Bisa Dilakukan 10-23 November 2024 : Berikut Regulasinya !

Dalam konteks Pilkada DKI Jakarta 2024, edukasi pemilih menjadi semakin penting mengingat kompleksitas pemilu dan tingginya partisipasi masyarakat. Bawaslu dan KPU harus bekerja lebih keras untuk memastikan bahwa setiap pemilih mendapatkan informasi yang benar tentang proses pemilu, agar mereka bisa menggunakan hak suaranya dengan bijak.

Selain mengedukasi masyarakat tentang tata cara memilih yang benar, Bawaslu juga berharap agar pemilih dapat lebih aktif dalam mengawasi proses pemilu. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan adanya tindakan kecurangan, pelanggaran, atau upaya-upaya untuk mempengaruhi hasil pemilu secara tidak sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan