Bawaslu : Narasi Coblos 3 Pasangan Calon Tidak Dapat Dibenarkan
Anggota Bawaslu RI Puadi usai meninjau proses pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada di Kantor KPU Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8/2024).-Foto: Prabu-
JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Puadi, menegaskan bahwa narasi yang menyarankan mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 adalah isu yang tidak dapat dibenarkan. Isu tersebut dinilai destruktif dan berpotensi menyesatkan pemilih dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
"Narasi coblos tiga pasangan calon pada pemilihan gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Puadi dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (19/9).
Puadi menjelaskan bahwa sistem kepemiluan di Indonesia, baik secara teknis maupun hukum, menganut prinsip bahwa setiap pemilih hanya dapat memilih satu pasangan calon. Apabila ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu pasangan calon, maka surat suara tersebut akan dinyatakan tidak sah dan tidak akan dihitung dalam rekapitulasi suara.
Sistem pemilu di Indonesia sudah diatur secara ketat untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, pemilih hanya diberi satu hak suara yang harus digunakan untuk memilih satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
BACA JUGA:Partai NasDem Umumkan Susunan Pengurus DPP NasDem 2024-2029 : Berikut Nama-namanya !
BACA JUGA:Debat Publik Tetap Digelar di Pilkada Ogan Ilir 2024 : Meski Hanya 1 Pasangan Calon !
"Kepemiluan di Indonesia sudah diatur dengan jelas. Setiap pemilih hanya diperbolehkan mencoblos satu pasangan calon. Jika ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah," tegas Puadi.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga validitas suara yang masuk dan mencegah terjadinya manipulasi atau kesalahan dalam proses pemungutan suara. Oleh karena itu, narasi yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos lebih dari satu pasangan calon merupakan bentuk disinformasi yang dapat merugikan proses demokrasi.
Kemunculan isu "coblos tiga pasangan calon" menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk lebih memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Puadi, edukasi yang baik kepada pemilih sangat penting agar mereka memahami aturan-aturan dalam pemilu, termasuk hak dan kewajiban mereka saat berada di bilik suara.
"Isu ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Pemilih harus mendapatkan informasi yang jelas bahwa mereka hanya boleh memilih satu pasangan calon," jelasnya.
BACA JUGA:Ribuan Bilik dan Kotak Suara Pilkada 2024 Tiba di KPU Kota Prabumulih
BACA JUGA:Diduga tidak Transparan : KPU Empat Lawang Enggan Berikan Salinan DPT kepada Paslon HBA-Henny !
Bawaslu dan KPU diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai tata cara pemilihan yang benar. Dengan begitu, pemilih tidak akan terpengaruh oleh narasi-narasi destruktif yang dapat merusak integritas pemilu.
Puadi juga menekankan bahwa peran partai politik dan calon dalam memberikan edukasi kepada konstituen mereka sangat penting. Partai pengusung calon memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa para pendukungnya memahami aturan-aturan pemilu dan menggunakan hak pilih mereka dengan benar.