Banyaknya Calon Tunggal Pilkada karena Kos Politik Tinggi
Diskusi Publik "Ancaman Terhadap Demokrasi di Indonesia: Belajar dari Pengalaman di Negara-Negara Asia Tenggara" diselenggarakan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia dan Algoritma Research and Consulting yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (--Foto: Antara
Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir tanggal 4 September 2024.
Ia menjelaskan setelah perpanjangan selesai didapati terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal kini sudah dua pasangan calon.
Sehingga, kata Idham, yang semula calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota, kini setelah masa perpanjangan menjadi 41 daerah saja yang memiliki calon tunggal.
"Jadi dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan," tuturnya. (ant)