Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP Sempat Ikut Yasinan : 3 Pelaku tidak Ditahan di Sel !

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryyo Sugihhartono menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (5/9)-Foto : Romi-

"Ketiga tersangka ini seolah-olah tidak mengetahui apa-apa saat korban ditemukan. Mereka berada di kerumunan, berusaha tampak seperti warga biasa yang kaget dengan penemuan tersebut," jelas Kombes Harryo.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap modus di balik pembunuhan ini. 

BACA JUGA:Tragedi di Desa Sri Mulya OKU : Suami Temukan Istri Tewas Terbakar di Kebun Karet !

BACA JUGA:Kematian Tragis Siswi SMP di Pekuburan Cina Terungkap : Korban Dihabisi 4 Pelaku, Salah Satunya Mantan Pacar !

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, IS dan ketiga tersangka lainnya telah merencanakan aksi kejam ini. 

Tidak hanya pembunuhan, mereka juga diduga melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban sebelum akhirnya menghabisi nyawanya.

Para pelaku diancam dengan Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 

Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Mengapa Muratara Penyumbang Kemiskinan Terbesar di Sumatera Selatan ? Simak Penjelasannya !

BACA JUGA:Cekcok Mulut Berujung Perkelahian, Dua Pemuda Luka-luka Terkena Sabetan Pisau

Mengingat usia tiga pelaku lainnya yang masih tergolong anak-anak, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap proses penanganan kasus ini. 

Atas permintaan keluarga, ketiga pelaku di bawah umur tersebut tidak ditahan di sel, melainkan menjalani program pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial Palembang. 

Program ini bertujuan memberikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis kepada ketiga pelaku hingga mereka dinyatakan siap untuk menjalani tahap persidangan.

"Ketiga pelaku yang masih di bawah umur ini akan menjalani proses pembinaan di Dinas Sosial hingga tiba saatnya untuk penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami mengutamakan pendekatan rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," tambah Kombes Harryo.

Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan ini tak lepas dari penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang digunakan oleh Polrestabes Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan