KPU Empat Lawang dan Ogan Ilir Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memperpanjang waktu pendaftaran Pilkada 2024 selama tiga hari. --Foto: Antara

Selain masa perpanjangan pendaftaran, KPU saat ini juga sedang melakukan verifikasi berkas pendaftaran pasangan calon yang telah masuk. 

Verifikasi ini meliputi pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat dukungan partai politik, dokumen administrasi calon, serta surat pernyataan kesediaan menjadi calon kepala daerah.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata, menyatakan bahwa verifikasi berkas merupakan tahap yang sangat penting dalam memastikan bahwa calon-calon yang akan maju di Pilkada 2024 benar-benar memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kami tengah melakukan verifikasi berkas pendaftaran untuk memastikan semua calon memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh KPU," ungkap Andika.

Setelah proses verifikasi selesai, para calon juga diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. 

BACA JUGA:HDCU Vs Matahati di Pilkada Sumatera Selatan 2024 : Siapa Paslon Paling Tajir Melintir ?

BACA JUGA:Prabowo Subianto : Sandiaga Uno Adalah Kader Gerindra yang Saya Susupkan ke PPP !

Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka jika terpilih.

 KPU Sumsel dijadwalkan akan mengumumkan hasil kelulusan pendaftaran dan verifikasi berkas pada tanggal 22 September 2024. 

Pada tanggal tersebut, KPU akan mengumumkan pasangan calon mana saja yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak maju dalam Pilkada 2024.

Setelah pengumuman, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut peserta Pilkada, yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024. 

Nomor urut ini nantinya akan digunakan dalam surat suara dan berbagai materi kampanye yang digunakan oleh pasangan calon. 

"Pengundian nomor urut merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada, karena nomor urut ini akan digunakan oleh pasangan calon selama masa kampanye dan pada surat suara," ujar Andika.

 Perpanjangan masa pendaftaran ini memberikan kesempatan tambahan bagi partai politik atau calon independen yang ingin ikut serta dalam Pilkada 2024. 

KPU berharap dengan adanya perpanjangan ini, akan ada lebih banyak pasangan calon yang mendaftar, sehingga masyarakat di Empat Lawang dan Ogan Ilir dapat memilih dari lebih dari satu pasangan calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan