KPU Tetapkan 10 Partai Politik Tak Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2024 : Berikut Daftar Lengkapnya !

--

BACA JUGA:KPU Prabumulih Tetapkan DPS Pilkada 144.325 Pemilih

3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 326.803 suara.

4. Partai Hanura: 1.094.599 suara.

5. Partai Garda Republik Indonesia (GRI): 406.884 suara.

BACA JUGA:Penuhi Syarat, 5 Parpol Sepakat Antarkan Muri Daftar ke KPU OKI

BACA JUGA:KPU Segera Atur Sumbangan dari Perseorangan di Pilkada 2024

6. Partai Bulan Bintang (PBB): 484.487 suara.

7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.108 suara.

8. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 1.955.131 suara.

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.878.708 suara.

10. Partai Ummat: 642.550 suara.

Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini telah diresmikan dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga mencantumkan daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," ujar Afifuddin.

Kegagalan sepuluh partai politik ini untuk memenuhi ambang batas parlemen menimbulkan berbagai pertanyaan dan analisis mengenai penyebabnya.

Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi antara lain:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan