KPU Segera Atur Sumbangan dari Perseorangan di Pilkada 2024
Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8). Foto : Antara--
JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Idham menyebutkan kategori pertama adalah anggota partai politik pengusung.
"Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol," ujar Idham.
BACA JUGA:Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Maksimal 3 Kali
BACA JUGA:KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada tak Lapor Dana Kampanye
Selanjutnya, kategori kedua, individu. Ketiga, anggota partai politik nonpengusung.
"Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara," katanya.
Oleh karena itu, yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
Kemudian, kategori keempat adalah relawan diwajibkan melaporkan dana kampanye.
BACA JUGA:Al-Shinta Yakin Bisa Bawa Perubahan Lebih Baik di Muara Enim
BACA JUGA:Duo Srikandi Resmi Dapat Dukungan 3 Partai : Siap Bertarung di Pilwako Palembang !
"Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak. Saya lihat demikian, ya. Nanti ibu/bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya," pungkas Idham. (ant)