Sopir Sungai Menang OKI Nekat Bisnis Barang Haram, Jual Kristal Putih Kepada Polisi Nyamar
Sopir Sungai Menang OKI Nekat Bisnis Barang Haram-Foto : Humas Polres OKI-
BORGOL,KORANPALPOS.COM - AA (36), seorang sopir asal Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI nekat berbisnis barang haram narkotika jenis sabu.
Naasnya, AA berhasil diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres OKI yang sedang menyamar. Tak tanggung-tangung, polisi memesan sebanyak dua kantong sabu dengan harga Rp100 juta.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasatres Narkoba, Iptu Adrian Candra mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Talang Jaya pada, Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kita mengenai peredaran narkotika oleh pelaku di wilayah Sungai Menang. Menindaklanjuti informasi itu, tim segera menyelidiki secara intensif guna memastikan kebenarannya," ungkap dia.
BACA JUGA:Ditabrak Mobil BPBD, Abang Bentor Tewas Mengenaskan
BACA JUGA:Sakit Hati Karena Sering Dimaki : Motif Akmaludin Tega Habisi Nyawa Janda 5 Anak di Ogan Ilir !
Ia menambahkan, salah satu anggota Satres Narkoba menyamar sebagai pembeli. Lalu, menghubungi pelaku untuk transaksi pembelian sabu sebanyak dua kantong dengan nilai Rp100 juta. Pertemuan disepakati di Desa Talang Jaya.
"Saat transaksi, ketika AA menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Dikatakannya lagi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua paket besar kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
"Lalu, satu unit handphone iPhone warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi; satu pucuk senpi laras pendek beserta lima butir amunisi aktif; dan satu kantong plastik Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu," tuturnya.
BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !
BACA JUGA:Jala Ikan di Sungai Enim, Warga Darmo Ditemukan Mengapung
Masih kata Iptu Adrian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senpi ilegal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.***