Dorong Masyarakat Menabung Sejak Dini

Suasana sosialisasi dan dialog antara Kepala Cabang BSB Syariah Palembang dan narasumber lainnya dalam Sosialissi Haji dan Gerakan Haji U-Udin. Foto: Robby Palpos--

"Tak hanya itu, tabungan Tasbih Haji U-Din ini juga memberikan sejumlah manfaat lain seperti bebas biaya administrasi, asuransi jiwa untuk anak di atas 5 tahun, integrasi dengan Siskohat, layanan manasik, dan souvenir haji," ujarnya.

Tian menambahkan, dengan adanya Tabungan Tasbih Haji U-Din, BSB Syariah Palembang berharap dapat membantu masyarakat dalam merencanakan ibadah haji mereka sejak dini, sehingga semakin banyak yang dapat meraih impian untuk menunaikan rukun Islam kelima ini dengan lebih cepat dan terencana.

Sedangkan Deputi Bidang Penghimpunan Penempatan Investasi BPKH, Juni Supriyanto mengatakan, jumlah daftar tunggu secara nasional sebanyak 5,3 juta tersebar di seluruh Indonesia.

"Sedangkan untuk di Sumsel waiting listnya mencapai 154 ribuan. Selanjutnya untuk lamanya daftar tunggu seperti diungkapkan pihak Kemenag kurang lebih selama 26 tahun," ungkap Juni.

BACA JUGA:Aparat Tembakkan Peluru Gas Air Mata ke Arah Massa

BACA JUGA:DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal : Putusan MK Akan Berlaku !

Untuk tahun depan lanjut Juni, proyeksi pertumbuhan sekitar 300 ribu jemaah selama satu tahun dan untuk pemberangkatan tahun depan sekitar 221 ribu kuota normal.

"Namun belum membicarakan kuota tambahan dan sekarang setelah selesai masa haji akan dievaluasi dan bisa jadi tahun depan ada penambahan (kuota haji, red)," jelas Juni.

Sesuai kebijakan pemerintah melalui Kemenag, usia Lansia mencapai 64 persen dengan usia diatas 65 tahun.

Soal evaluasi BPKH terkait dengan penyelenggaraan haji tahun ini memang membutuhkan dana yang luar biasa kurang lebih sekitar Rp 22 triliun dana yang dikeluarkan oleh BPKH baik yang berasal dari setoran jemaah maupun nilai manfaat untuk mensubsidi," terangnya.

Oleh karena itu lanjut Juni, salah satu upaya mengelola dana tersebut secara efisien melalui pengelolaan yang lebih produktif. "Yang terpenting adalah memastikan sustainability dari dana haji tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: PDIP Umumkan 163 Bakal Calon Bupati/Wali Kota di 78 Daerah untuk Pilkada 2024 : Banyuasin Askolani !

BACA JUGA:Ketua DPR RI Puan Maharani ke Hongaria : RUU Pilkada Resmi Disahkan !

Terkait program tabungan Haji U-Din, dikatakan Juni, karena daftar tunggu haji relatif lama, maka pihak BPKH mendorong agar masyarakat mendaftarkan haji dilakukan sejak dini.

"Untuk usia yang diwajibkan dalam UU dalam hal ini boleh mendaftar haji mulai dari usia 12 tahun namun tidak tertutup kemungkinan mendaftar bisa dilakukan sebelum usia 12 tahun atau bisa menabung haji diusia sejak dini di bank-bank Syariah. Nah pada saat usia 12 tahun, tabungannya sudah penuh sampai Rp 25 juta maka boleh melakukan porsi haji," tandas Juni. (rob)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan