Basis Elektoral Jadi Penentu Kemenangan
Gedung Mahkamah Konstitusi-Foto : ANTARA -
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Di tengah situasi politik jelang Pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang, Mahkamah Konstruksi (MK) memberikan kejutan.
Kejutan tersebut berupa dikabulkannya sebagian gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Dimana dalam putusan MK tersebut ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 6,5 persen 7,5 persen (khusus Jakarta) dari semula 20%.
Putusan tersebut telah dikeluarkan MK, di Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8).
BACA JUGA:Jokowi Hormati Putusan MK Soal Syarat Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Sumatera Selatan 2024 : Jadwal, Formasi, dan Prosedur Pendaftaran !
Terkait putusan MK ini, Pengamat Sosial dan Politik Sumsel, Drs Bagindo Togar Butar-butar mengatakan, putusan MK tersebut akan sangat berdampak terhadap basis kekuatan politik.
"Jika selama ini (sebelum putusan MK,red) partai politik (Parpol) menjadi penentu dalam kekuatan dan kemenangan dalam perhelatan politik namun setelah MK, maka yang menjadi penentu adalah basis elektoral yaitu rakyat dalam hal pemilihlah yang menjadi penentu," ujar Bagindo, Rabu (21/8).
Oleh karena itu lanjut Bagindo, instrumen yang digunakan MK dalam pengambilan keputusan mengabulkan gugatan ambang batas tersebut sangat tepat.
"Artinya secara ilmiah dan akademik dapat dipertanggungjawabkan," tandas Bagindo.
BACA JUGA:BASARNAS Buka Peluang Karir Besar-Besaran: Segera Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024 !
BACA JUGA:Meringankan Beban Ekonomi : Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel !
Jadi artinya lanjut Bagindo, kedepan suara rakyat, suara masyarakat akan sangat menentukan suatu hasil pertarungan politik bukan lagi elit partai
Terkait dengan sudah adanya koalisi antar partai untuk mengusung dan mendukung calon kepala daerah tertentu, dampaknya terhadap putusan MK tersebut.