Basis Elektoral Jadi Penentu Kemenangan

Gedung Mahkamah Konstitusi-Foto : ANTARA -

Bagindo menegaskan akan sangat berdampak terhadap dukungan termasuk dalam hitungan dan peluang dalam pertarungan politik apalagi  menjelang pendaftaran para bakal calon kepala daerah pada akhir Agustus 2024 nanti.

Bagindo mencontohkan kondisi situasi politik di Jakarta yang menjadi center perpolitikan nasional dengan berbagai kelas sosial, jumlah pemilih yang terbilang besar, heterogen dan dimana saat ini Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang dipenuhi partai koalisinya lebih besar sedangkan PDI Perjuangan yang sempat ditinggal sendirian.

BACA JUGA:Siap Gelar Musda : Ini Syarat Bakal Calon Ketua KNPI Prabumulih !

BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji PNS pada 2025 : Harus Diimbangi Peningkatan Kinerja !

Namun kini kata Bagindo, kondisi tersebut tak lagi menentukan karena PDI Perjuangan yang kemungkinan mengusung Anies yang memiliki basis elektoral tinggi melalui keputusan MK maka peluang untuk memenangkan pertarungan politik akan semakin terbuka.

Kondisi yang sama lanjut Bagindo juga terjadi di Sumatera Utara (Sumut).Dimana partai pendukung Boby Nasution yang gemuk akan bertarung melawan PDI Perjuangan yang mengusung Edy Rahmayadi yang mempunya  basis elektoral yang tinggi maka peluang untuk menang sangat besar.

Artinya kata Bagindo, dengan kondisi tersebut maka koalisi Parpol tak lagi menjadi jaminan karena suara rakyatlah yang menjadi penentu.

"Jadi disini akan terjadi pertarungan basis struktural parpol melawan basis elektoral yakni pemilih. Artinya melalui putusan MK ini akan terjadi pertarungan elit Parpol versus rakyat (basis elektoral)," ucap Alumni Fisip Universitas Sriwijaya (UNSRI) tersebut.

BACA JUGA:11.695 WBP se-Sumatera Selatan Terima Remisi HUT RI ke-79

BACA JUGA:Ungkap Pengalaman Pertama Berperan di Film Horor

Bagaimana dengan kondisi perpolitikan di Sumsel khususnya Pilgub sendiri?, dikatakan Bagindo tidak akan berpengaruh besar. Artinya pertarungan kemungkinan tetap terjadi head to head.

Namun pengaruh putusan MK tersebut akan berdampak pada jumlah calon kepala daerah di kabupaten dan kota.

Misalnya seperti di Kota Palembang, yang selama bakal ada 3 pasangan kemungkinan kedepan bisa 4 sampai 5 pasangan yang bertarung.

Jadi artinya kata Bagindo, dampaknya pada bertambah para calon karena terbukanya peluang tersebut dikarenakan ambang batas yang hanya mencapai 6,5 persen.

Contohnya lanjut Bagindo, Balon Bupati  Muba, Apriadi yang terhambat karena karena rivalnya borong dukungan partai setelah putusan MK kedepan peluang Apriyadi kembali terbuk. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan