Resmi ! Pemprov Sumatera Selatan Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 19 Agustus 2024

Pj. Gubernnur Sumsel, H . Elen Setiadi resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Minggu, 18 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat Sumatera Selatan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Hal ini tentu saja memberikan keuntungan besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Elen Setiadi juga mengundang seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak ini. Program ini tidak hanya akan meringankan beban ekonomi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya,” kata Elen.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus khawatir dengan denda atau sanksi administrasi.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, yang pada akhirnya akan mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Peluncuran program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan pengusaha di Sumatera Selatan.

Banyak yang menyatakan bahwa program ini sangat membantu mereka dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

Bagi pengusaha, terutama yang bergerak di sektor transportasi dan logistik, program ini memberikan kelonggaran yang sangat dibutuhkan untuk menjaga operasional bisnis mereka.

“Program ini sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar seorang pengusaha transportasi di Palembang.

Di sisi lain, masyarakat umum juga merasakan manfaat dari program ini.

Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa perlu khawatir akan sanksi yang memberatkan.

Selain itu, masyarakat juga merasa lebih nyaman dan aman saat berkendara, karena dokumen kendaraan mereka telah tertib.

Pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumsel dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan