Resmi ! Pemprov Sumatera Selatan Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 19 Agustus 2024

Pj. Gubernnur Sumsel, H . Elen Setiadi resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Minggu, 18 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA: 5 Potensi Unggulan dan Mendunia Muara Enim : Kabupaten Terkaya di Sumatera Selatan yang Mengalahkan Muba !

Elen Setiadi menjelaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tetap terjaga. Kami memahami bahwa dalam kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat membutuhkan dukungan dari pemerintah,” jelas Elen.

Lebih lanjut, Elen juga menegaskan pentingnya stimulus fiskal dalam mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong investasi di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Heboh ! Peneliti BRIN Temukan Spesies Anggrek Baru yang Endemik Indonesia : Ini Penampakannya

BACA JUGA:Kiprah Pahlawan dari Sumatera Selatan : Profil, Lokasi Makam dan Kisah Heroik Mempertahankan Kemerdekaan !

Dengan adanya program ini, diharapkan terjadi peningkatan daya saing dunia usaha di Sumatera Selatan, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Salah satu alasan utama diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah pentingnya kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan catatan pemerintah, rasio PAD terhadap pendapatan daerah di Sumatera Selatan mencapai 52,72 persen.

Dari jumlah tersebut, rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 persen, sementara rasio pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap pajak daerah mencapai 25,20 persen, dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah.

Oleh karena itu, program pemutihan pajak ini menjadi sangat strategis dalam menjaga stabilitas keuangan daerah, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemprov Sumsel menetapkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Program ini mencakup keringanan dan pembebasan sanksi administrasi atas PKB, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor.

Selain itu, Jasa Raharja juga mendukung program ini dengan memberikan pemutihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan