Komplotan Perampok Uang Gaji Karyawan Rp200 Juta Dibekuk
komplotan perampok gaji karyawan PT ZJNF Konstruksi Indonesia Subcon dari PT Sepco III Area Kerja PT Pertamina Geotermal Energi (PGE) Lumut Balai dibekuk-Foto: Ozi-
Tidak lama kemudian korban melihat muncul dua orang pelaku lain dari arah semak-semak dan sempat memiting korban lainnya sehingga korban ketakutan dan menyerahkan uang gaji sebesar Rp200 juta.
Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Semendo.
BACA JUGA:Curi Barang Elektronik, Pemuda Pengangguran Dibekuk
BACA JUGA:Baku Tembak Warnai Upaya Penangkapan Tersangka di Saung Naga
Usai mendapatkan laporan, lanjut Wakapolres, Kapolsek Semendo Iptu Guntur Iswahyudi beserta team Alap-alap Unit Reskrim Polsek Semendo yang di backup oleh Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian berserta Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim, langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi.
Setelah melalui pemeriksaan terhadap pelaku Rohdini alias Rudi yang merupakan sopir korban, petugas curiga dan melakukan pemeriksaan secara intensif yang akhirnya pelaku Rohdini alias Rudi mengaku jika ia adalah bagian dari komplotan pelaku perampokan.
Dari informasinya akhirnya diketahui pelaku lainnya dan langsung dilakukan pengejaran.
Tim Rajawali berhasil menangkapnya dirumah masing-masing bersama barang bukti uang sebanyak Rp160 juta dengan pecahan uang Rp100 ribu sebanyak Rp110 juta dan pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp50 juta, senpi rakitan dan amunisi sebanyak 4 butir jenis FN dan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki modifikasi Tril.
BACA JUGA:Curi Barang Elektronik, Pemuda Pengangguran Dibekuk
BACA JUGA:Konsleting Listrik, Dua Tempat Usaha Hangus Terbakar
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana.
"Pelaku ini adalah masih orang dalam perusahaan yakni sopir dan PK (Penjaga Keamanan) perusahaan. Untuk satu pelaku yang DPO masih dalam pengejaran," ujarnya.
Sementara itu menurut salah satu pelaku Rohdini alias Rudi yang merupakan sopir korban, bahwa ia hanya diajak rekan-rekannya.
Namun karena tergiur akhirnya ia ikut saja, dengan harapan uang hasil aksi kejahatan tersebut bisa untuk berobat ibunya yang sakit asma ke rumah sakit.
BACA JUGA:Lakukan Aksi Asusila di Tempat Umum, Emon Dituntut Secara Hukum dan Terancam Pidana 9 Tahun