Lakukan Aksi Asusila di Tempat Umum, Emon Dituntut Secara Hukum dan Terancam Pidana 9 Tahun
Tersangka Emon yang telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Foto Dokumen palpos.--
LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Nekat dan konyol apa yang dilakukan Emon Pratama (31), Warga Jalan Sentosa No. 87 RT 03 Kelurahan Watervang Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pemuda pengangguran ini melakukan tindakan asusila di tempat umum, terhadap seorang mahasiswi yang tengah joging, di Jalan Yos Sudarso komplek winasta Caroline nomor A5 RT/RW 03, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Selasa 6 Agustus 2024, sekitar pukul 06.15 WIB.
Aksi Emon ini tentu saja membuat korban GMH (24), kaget dan spontan berteriak histeris minta tolong warga yang sedang berada disekitar lokasi tersebut.
Mendengar teriakan korban, warga yang melihat kejadian itu tidak tinggal diam membantu korban dan mengejar tersangka Emon.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jaringan Pipa Gas Dilimpahkan ke Kejaksaan : Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, menjelaskan kronologis aksi asusila yang dilakukan tersangka Emon.
Berawal korban sedang joging di sekitar lokasi kejadian. Ketika korban berada di depan Universitas STIEBI, tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka Emon langsung memeluk korban kemudian mencium bagian leher dibawah telinga sebelah kanan korban sebanyak dua kali.
Aksi tersangka Emon ini membuat korban langsung histeris meminta tolong dan berusaha memberontak dengan mengibaskan tanganya agar pegangan tangan tersangka terlepas hingga korban kemudian terjatuh ke aspal.
Warga yang kebetulan berada dilokasi dengan sigap membantu korban dan mengejar tersangka Emon.
BACA JUGA:Ayah Bejad di Prabumulih Menghamili Anak Tiri yang Penyandang Disabilitas : Ini Wajah Pelaku !
BACA JUGA:Ini Tanda Anak Menderita Infeksi Saluran Kemih
Kebetulan pada saat bersamaan Tim Macan dan piket Reskrim sedang melakukan giat patroli disekitar lokasi kejadian.
Mengetahui informasi aksi asusila tersangka Emon, Tim Macan dan Piket Reskrim langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan korban.