Lakukan Aksi Asusila di Tempat Umum, Emon Dituntut Secara Hukum dan Terancam Pidana 9 Tahun
Tersangka Emon yang telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Foto Dokumen palpos.--
Kemudian bersama warga Tim Macan dan piket Reskrim mengejar tersangka Emon yang berupaya melarikan diri. Namun tersangka Emon berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Sementara itu korban yang merasa trauma dan malu serta tidak senang dengan pelecehan yang dilakukan tersangka membuat laporan resmi guna menuntut tersangka secara hukum.
BACA JUGA:Polres OKU Sita 7 Paket Narkoba dari Seorang Bandar
BACA JUGA:Dihantam Bagian Belakang Truk, Warga Baturaja Tewas
"Kita sudah melakukan gelar perkara pada Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, hasilnya sesuai keterangan sejumlah saksi mata dan bukti-bukti yang ada Emon Pratama resmi kita tetapkan tersangka," jelas Hendrawan.
Saat ini lanjut Hendrawan, tersangka susah ditahan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian itu.
"Saat ini tersangka sedang diproses untuk tindak lanjut perkaranya, tersangka kita jerat dengan pasal 289 KUHP," pungkas Hendrawan.