Mencegah atau Memberi ‘Angin’ Surga !
Ilustrasi seks bebas dan alat kontrasepsi-Foto : Disway-
Ia pun menegaskan bahwa dengan tradisi tersebut lebih efektif karena telah diajarkan turun-temurun.
Sebelumnya, dalam PP tersebut juga menyediakan konseling dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
BACA JUGA:Harapkan Dekranasda Sumsel Tampilkan Kerajinan Terbaik Pada Kriya Nusa 2024
BACA JUGA: HIV/AIDS di Sumsel Meningkat : Ini yang Dibutuhkan !
Dalam pelaksanaannya, upaya kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus meliputi pencegahan dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan.
Dalam hal ini, langkah yang dilakukan memperhatikan hal-hal spesifik dan tahapan peekembangan pada masing-masing sistem reproduksi, baik laki-laki maupun perempuan.
Lebih lanjut, Pasal 103 PP Kesehatan ini meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Adapun edukasi yang diberikan terkait sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024. *