Mencegah atau Memberi ‘Angin’ Surga !

Ilustrasi seks bebas dan alat kontrasepsi-Foto : Disway-

BACA JUGA:Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja

Abdul Fikri kecewa atas terbitnya beleid tersebut yang termuat dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Undang-Undang Kesehatan.

“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ketus politikus Fraksi PKS itu.

Salah satu beleid yang terbit menyebut aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah.

Abdul Fikri beranggapan bahwa hal tersebut sama saja memberikan dukungan budaya seks bebas kepada pelajar.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 3 Agustus 2024 : Hujan Ringan hingga Hujan Petir di Seluruh Wilayah Indonesia !

BACA JUGA:Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja

“Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkap Abdul Fikri, belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa amanat pendidikan nasional yang telah dipelopori oleh para founding fathers Indonesia.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujarnya.

Sebagai mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal, Abdul Fikri lebih menekankan konsep pendampingan (konseling) ketimbang menyediakan alat kontrasepsi di sekolah.

BACA JUGA:Bahaya ! Terdeteksi 530 Titik Panas Selama Juli 2024 di Sumsel

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 2 Agustus 2024 : Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan !

Konseling bagi siswa dan remaja tentang edukasi kesehatan reproduksi harus diutamakan.

Edukasi kesehatan reproduksi ini berdasarkan pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran yang ada di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan