UMK 2024 Musi Rawas, lebih Tinggi dari UMP Sumsel
UMK 2024 Musi Rawas, lebih Tinggi dari UMP Sumsel--
MUSI RAWAS - Upah minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas (Mura) naik menjadi Rp3.564.933- atau naik Rp28.700 dibandingkan tahun 2023 yang hanya Rp3.536.218.-.
Angka tersebut ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas, belum lama ini.
Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Indra Yana, kepada palpos.disway.id, Senin 27 November 2023.
BACA JUGA:Waduh ! UMK Mura Lebih Tinggi dari Sumsel
Menurut Indra, penetapan UMK tersebut telah melalui perundingan yang sangat alot.
Meskipun SPSI sudah berupaya mengajukan yang lebih tinggi dengan Rumus Alfa 0,30 dengan pertimbangan dari segala aspek, akhirnya Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas dapat menetapkan UMK Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 dengan rumus Alfa 0,20.
"Sehingga naik hanya 28.700, itu artinya UMK 2024 naik menjadi Rp3.564.933,00dari UMK 2023 Rp3.536.218,00," ujarnya.
Meskipun naiknya tidak signifikan dan jauh dari harapan, tapi itulah hasil perjuangan yang dapat pihaknya usahakan.
BACA JUGA:ASN Pemkab Muara Enim Ikuti Pelatihan Barang dan Jasa
Itu karena formula kenaikannya sudah diatur oleh Pemerintah berdasarkan PP No.51 Tahun 2023.
Selanjutnya tambah Indra, proses rekomendasi Bupati naik ke Gubernur untuk penerbitan Surat Keputusan UMK tersebut.
"Semoga dengan kenaikan UMK Kabupaten Musi Rawas ini, dapat sedikit menambah semangat dan berkah bagi kaum pekerja buruh di wilayah kabupaten Musi Rawas," katanya.
Kedepan dia berharap UMK akan naik lebih baik dari yang sekarang.
BACA JUGA:Job Fair SMKN 2 Jadi Daya Tarik Pelamar