Waduh ! UMK Mura Lebih Tinggi dari Sumsel

Ketua SPSI Musi Rawas, Indra Yana--

MUSI RAWAS - Upah minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas (Mura) naik menjadi Rp3.564.933- atau naik Rp28.700 dibandingkan tahun 2023 yang hanya Rp3.536.218.-.

Angka tersebut ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas, belum lama ini. Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Indra Yana,  Senin (27/11).

Menurut Indra, penetapan UMK tersebut telah melalui perundingan yang sangat alot.

Meskipun SPSI sudah berupaya mengajukan yang lebih tinggi dengan Rumus Alfa 0,30 dengan pertimbangan dari segala aspek, akhirnya Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas dapat menetapkan UMK Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 dengan rumus Alfa 0,20.

"Sehingga naik hanya 28.700, itu artinya UMK 2024 naik menjadi Rp3.564.933,00 dari UMK 2023 Rp3.536.218,00," ujarnya.

Meskipun naiknya tidak signifikan dan jauh dari harapan, tapi itulah hasil perjuangan yang dapat pihaknya usahakan. 

Itu karena formula kenaikannya sudah diatur oleh Pemerintah berdasarkan PP No.51 Tahun 2023. Selanjutnya, tambah Indra, proses rekomendasi Bupati naik ke Gubernur untuk penerbitan Surat Keputusan UMK tersebut. 

"Semoga dengan kenaikan UMK Kabupaten Musi Rawas ini, dapat sedikit menambah semangat dan berkah bagi kaum pekerja buruh di wilayah kabupaten Musi Rawas," katanya.

Ke depan dia berharap UMK akan naik lebih baik dari yang  sekarang. Ditambahkan Indra, kalau untuk kesejahteraan pekerja/buruh kenaikan tersebut masih sangat rendah. 

Tetapi jika berdasarkan perhitungan dari Pemerintah dan Badan Pusat Statistik atau BPS untuk kebutuhan konsumsi ART itu sudah diatas kebutuhan rata-rata perbulan. 

Yang perlu diketahui bahwa UMK adalah Upah Minimum untuk Jaring Pengaman bagi pekerja debgan masa kerja nol tahun. 

"Sedangkan untuk upah pekerja yang masa kerja nya sudah diatas satu tahun menggunakan Struktur dan Skala Upah/ Upahnya diatas UMK," pungkasnya. 

Seperti diketahui UMK Musi Rawas tersebut lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2024 yang hanya naik 1,55 Persen atau naik menjadi Rp Rp3.456.874,- (Rp52,629) atau  1,55 Persen dari UMP 2022.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan