ASN Pemkab Muara Enim Ikuti Pelatihan Barang dan Jasa

Sosialiasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Persiapan PBJ Pengendalian Kontrak dan Manajemen Resiko) Bagi Pengawai Negeri Sipil Lingkup Kabupaten Muara Enim Tahun 2023--

MUARA ENIM - Pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan yang sangat penting dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. 

Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang komprehensif dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. 

Oleh karena itu, Pemkab Muara Enim  terus menerus memberikan pembekalan terhadap ASN-nya terutama yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Job Fair SMKN 2 Jadi Daya Tarik Pelamar

Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Muara Enim H Hermin Eko Purwanto ST MT, saat membuka acara Kegiatan Sosialiasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Persiapan PBJ Pengendalian Kontrak dan Manajemen Resiko) Bagi Pengawai Negeri Sipil Lingkup Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Senin (27/11).

Menurut Eko, bahwa lahirnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan suatu reformasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia.

Pengadaan barang dan jasa, bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

BACA JUGA:Tim Futsal SMAN 2 OKU Juara Bupati Cup

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus mengedepankan azas yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Untuk menjamin terlaksananya pengadaan barang dan jasa yang dimaksud, maka diperlukan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional. 

"Oleh sebab itu, pada hari ini kita melaksanakan Sosialisasi Bimbingan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan tujuan pekerjaan dapat berjalan dengan baik, serta mengantisipasi permasalahan yang tidak diharapkan," ujarnya.

BACA JUGA:Ribuan Warga Ogan Ilir Antusias Dengarkan Ceramah Mamah Dedeh

Pengadaan Barang dan Jasa yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ini, lanjut Eko, bertujuan untuk Menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia; meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang dan jasa hasil penelitian, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan meningkatkan pengadaan berkelanjutan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan