Revolusi Konstruksi : Bata Interlock SIG Ciptakan Rumah Cepat, Hemat, dan Ramah Lingkungan !
Rumah contoh yang dibangun menggunakan produk bata interlock SIG di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur-FOTO : ANTARA-
Penyediaan perumahan berimbang merupakan salah satu pokok perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Otorita IKN (OIKN) berkewajiban untuk menyediakan hunian yang memungkinkan populasi IKN terus meningkat setiap tahun.
Hasil revisi UU IKN juga menambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian secara spesifik.
Pengembang perumahan di seluruh Indonesia diharapkan memenuhi aturan wajib hunian berimbang dengan menyediakan di IKN sesuai dengan rencana tata ruang IKN yang ditetapkan oleh OIKN.
“Bata interlock dari SIG memenuhi kriteria pembangunan rumah di IKN yang mengusung konsep sustainable and smart city. Produk ini dibuat menggunakan semen hijau, memiliki waktu pengerjaan yang lebih cepat, sehingga biaya konstruksi menjadi lebih efisien, dan didukung dengan tampilan yang modern,” jelas Subhan.
SIG siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan proyek pembangunan perumahan dan permukiman, baik di IKN maupun di daerah lain di seluruh Indonesia.
Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan perumahan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Dengan meluncurkan bata interlock, SIG tidak hanya menawarkan solusi konstruksi yang efisien dan ramah lingkungan, tetapi juga berkontribusi secara signifikan dalam mengatasi permasalahan backlog perumahan di Indonesia.
Melalui produk inovatif ini, SIG berharap dapat mempercepat penyediaan hunian yang layak dan berkelanjutan, mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara.***