MENURUNKAN KREDIBILITAS KPK !

--

Ia mengatakan pihak KPK akan menyampaikan detil dugaan dan proses tangkap tangan itu setelah pimpinan KPK memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama.

Ghufron mengaku ikut bertanggungjawab sebagai salah satu pimpinan KPK dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.

"Tentu peristiwa itu akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," katanya.

Ia berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi. "Jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan," katanya.

Ia menjelaskan KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi.

Terpisah, Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan dampak penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya menurunkan kredibilitas KPK.

Pernyataan ini mencerminkan pandangan Vishnu yang menyoroti penurunan kredibilitas KPK yang sudah rendah di mata masyarakat, dengan mempertimbangkan rangkaian peristiwa dan masalah yang terjadi sejak Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019.

"Banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun ini, termasuk yang melibatkan Ketua KPK saat ini Firil Bahuri," kata Vishnu di Depok, Jumat.

Vishnu menyampaikan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya tidak hanya menjadi masalah internal KPK, tetapi juga menciptakan dampak serius terhadap citra lembaga tersebut di mata masyarakat.

Kasus ini menambah daftar masalah yang telah merusak kredibilitas KPK, terutama setelah hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada bulan Agustus 2023 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 persen, sekarang menurun menjadi 61 persen.

Dalam konteks penanganan kasus ini, Vishnu menyatakan keprihatinannya, "Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK”.

Dengan adanya kondisi pelik ini dan untuk menyelamatkan institusi KPK, sebaiknya Firli segera mengundurkan diri, sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden.

Vishnu menekankan urgensi langkah konkret untuk menyelamatkan integritas KPK, untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo seharusnya segera memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK.

Langkah ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa institusi ini tetap mempunyai legitimasi yang cukup di mata Masyarakat dalam menjalankan tugas beratnya memberantas korupsi kedepannya.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan