MENURUNKAN KREDIBILITAS KPK !

--

Lebih lanjut Alex mengatakan pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara Firli.

"Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu," kata Alex.

Alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya.

KPK melalui biro hukum juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena yang bersangkutan hingga saat ini berstatus sebagai pegawai KPK meski telah menyandang status tersangka.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). (*/ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan